Selamat Datang di Website Resmi Kelurahan Ketsoblak Kota Tual

Pemerintahan Kelurahan

STRUKTUR ORGANISASI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA KELURAHAN

(1)  Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

(2)    Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.      Pelaksanaan Urusan Pemerintahan kelurahan;

b.     Pemberdayaan masyarakat;

c.      Pelayanan masyarakat;

d.     Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;

e.      Prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat;

g.    Pelaksanakan fungsi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3)    Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lurah mempunyai uraian tugas :

a.    Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Seksi Tata Usaha dan Umum;

b.     Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Kelurahan;

c.     Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA kelurahan;

d.     Menyelenggarakan administrasi pemerintahan kelurahan;

e.      Melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat;

f.      Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

g.     Melakukan pembangunan partisipasi masyarakat;

h.     Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat kelurahan;

i. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

j.     Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan;

k. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

l.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

m.  Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

o.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

 

SEKRETARIS

(1)    Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kelurahan.

(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a. Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan 

    kepegawaian;

b. Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;

c. Pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;

d.Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, 

   umum dan kepegawaian;

e.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

(3)   Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas :

a.    Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat;

b.    Menyiapkan bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Kelurahan;

c.    Mengoordinasikan setiap seksi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) kelurahan;

d.   Melaksanakan dan mengelola manajemen kesekretariatan kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

e.   Melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan;

f.  Memberikan pelayanan teknis administratif kepada lurah dan seksi-seksi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

g.   Menginventarisasi, mengelola dan mengevaluasi data baik pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta informasi untuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum kelurahan;

h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

i.  Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

j.        Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

k.      Melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup kelurahan;

l.     Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

n.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



SEKSI UMUM

(1)  Kepala Seksi Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan pelayanan umum kelurahan.

(2)   Kepala Seksi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.       Perencanaan kegiatan di bidang administrasi pelayanan umum di kelurahan;

b.      Pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan umum kelurahan;

c.  Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan kelurahan serta kinerja lurah;

d.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

(3)    Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Umum mempunyai uraian tugas :

a.    Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Tata Usaha dan umum kelurahan;

b.      Memberikan pelayanan umum administrasi kependudukan di kelurahan;

c.      Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang pelayanan umum yang meliputi keagrarian, kependudukan, kartu keluarga, nikah, talak, cerai dan rujuk;

d.    Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan hidup beragama;

e.  Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;

f.    Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;

g.   Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;

h.  Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

i.  Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

j.       Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

k.    Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

l.        Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

m.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 


SEKSI PEMBANGUNAN

(1)    Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan pemerintahan Kelurahan.

(2)    Kepala Seksi Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.       Perencanaan kegiatan di bidang Pembangunan  di kelurahan;

b.      Pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan pada wilayah  kelurahan;

c.  Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang Pembangunan kelurahan;

d.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

(3)    Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Pembangunan mempunyai uraian tugas :

a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pembangunan;

b.      Memberikan pelayanan administrasi kependudukan;

c. Menyiapkan bahan pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan;

d.   Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan perekonomian;

e. Melakukan kegiatan dalam rangka swadaya dan partisipasi masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pelaksanaan pembangunan;

f. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman,  ketertiban dan kemasyarakatan;

g.   Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;

h.   Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;

i.  Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

j.  Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

k.    Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

l.     Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

n.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 


SEKSI PEMERINTAHAN

(1)    Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan pemerintahan Kelurahan.

(2)    Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.   Perencanaan kegiatan di bidang Pemerintahan  di kelurahan serta kinerja lurah;

b.   Pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan kelurahan serta kinerja lurah;

c. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan kelurahan serta kinerja lurah;

d.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

(3)    Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas :

a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;

b.   Memberikan pelayanan administrasi kependudukan;

c. Menyiapkan bahan pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

d. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan hidup beragama;

e. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;

f.   Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;

g.  Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;

h.  Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

i.  Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

j.       Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

k.   Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

l.        Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

m.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.