TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA
KELURAHAN
(1) Lurah mempunyai
tugas membantu camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan,
pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum dan memelihara ketentraman dan
ketertiban umum serta prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(2)
Lurah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat;
g. Pelaksanakan fungsi lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(3) Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Lurah mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan
kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Seksi Tata
Usaha dan Umum;
b. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA,
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Kelurahan;
c. Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA kelurahan;
d. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan kelurahan;
e. Melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat;
f. Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban
umum;
g. Melakukan pembangunan partisipasi masyarakat;
h. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
i. Melaksanakan
pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam
pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
j. Merumuskan dan
melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah
kecamatan;
k. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
l. Memberikan saran
dan pertimbangan teknis kepada atasan;
m. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
n. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
SEKRETARIS
(1)
Sekretaris
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kelurahan.
(2) Sekretaris dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian;
b. Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan,
keuangan, umum dan kepegawaian;
c. Pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan,
keuangan, umum dan kepegawaian;
d.Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan,
umum dan kepegawaian;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris
mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan
kegiatan Sekretariat;
b. Menyiapkan bahan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Kelurahan;
c. Mengoordinasikan setiap seksi dalam penyusunan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) kelurahan;
d. Melaksanakan dan mengelola manajemen kesekretariatan
kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan
dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan;
f. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada lurah
dan seksi-seksi untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Menginventarisasi, mengelola dan mengevaluasi data
baik pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta informasi untuk
pembinaan penyelenggaraan tugas umum kelurahan;
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
i. Mempelajari, memahami
dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
j.
Memberikan saran
dan pertimbangan teknis kepada atasan;
k. Melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara
di lingkup kelurahan;
l. Membagi tugas,
memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
SEKSI UMUM
(1) Kepala Seksi Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan pelayanan umum kelurahan.
(2) Kepala Seksi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan kegiatan di bidang administrasi pelayanan
umum di kelurahan;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan umum
kelurahan;
c. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di
bidang Pemerintahan kelurahan serta kinerja lurah;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Umum
mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan
kegiatan Seksi Tata Usaha dan umum kelurahan;
b. Memberikan pelayanan umum administrasi kependudukan di
kelurahan;
c. Menyiapkan
konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain
yang berkaitan dengan tugas Lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di
bidang pelayanan umum yang meliputi keagrarian, kependudukan, kartu keluarga,
nikah, talak, cerai
dan rujuk;
d. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi
negara dan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan hidup beragama;
e. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman
dan ketertiban serta kemasyarakatan;
f. Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah
dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;
g. Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang
bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
i. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
j. Memberikan saran
dan pertimbangan teknis kepada atasan;
k. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
SEKSI PEMBANGUNAN
(1)
Kepala Seksi
Pembangunan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan pemerintahan Kelurahan.
(2)
Kepala Seksi
Pembangunan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan kegiatan di bidang Pembangunan di kelurahan;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan pada
wilayah kelurahan;
c. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di
bidang Pembangunan kelurahan;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi
Pembangunan mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan
kegiatan Seksi Pembangunan;
b. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan;
c. Menyiapkan bahan pembinaan dan pemberdayaan terhadap
keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan;
d. Melakukan
kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan
perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan perekonomian;
e. Melakukan
kegiatan dalam rangka swadaya dan partisipasi masyarakat dan meningkatkan
perekonomian serta pelaksanaan pembangunan;
f. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman,
ketertiban dan kemasyarakatan;
g. Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah
dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;
h. Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang
bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
i. Mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta
mencari alternatif pemecahannya;
j. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
k. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
l. Membagi tugas,
memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
SEKSI PEMERINTAHAN
(1)
Kepala Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan pemerintahan Kelurahan.
(2)
Kepala Seksi
Pemerintahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan kegiatan di bidang Pemerintahan di kelurahan serta kinerja lurah;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang Pemerintahan kelurahan
serta kinerja lurah;
c. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di
bidang Pemerintahan kelurahan serta kinerja lurah;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi
Pemerintahan mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan
kegiatan Seksi Pemerintahan;
b. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan;
c. Menyiapkan bahan pembinaan dan pemberdayaan terhadap
keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
d. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi
negara dan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan hidup beragama;
e. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman
dan ketertiban serta kemasyarakatan;
f. Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah
dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;
g. Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang
bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
i. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
j. Memberikan saran
dan pertimbangan teknis kepada atasan;
k. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.